Entri Kece

Senin, 01 April 2013

I

1.      Norma ada 4 macam :
-          Norma agama adalah peraturan hidup yang sifatnya mutlak dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari Tuhan yang disampaikan kepada umatNya  melalui utusanNya.
-          Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yan g berasal dari suara hati nurani manusia (sebagai insan kamil) yang menghasilkan akhlak sehingga seseorang dapat membedakan sesuatu yang dianggap baik dan buruk.
-          Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah pada hal-hal yang berkenaan dengan cara seseorang harus bertingkah laku yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
-          Norma hukum adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang hubungan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara dalam bentuk peraturan yang dibuat oleh suatu kekuasaan atau badan yang berwenang dengan disertai sanksi yang tegas dan nyata.
-          Norma adalah seperangkat aturan yang dijadikan sebagai pedoman atau  petunjuk hidup

2.      Ciri-ciri norma hukum :
-          Bersifat mengikat
-          Bersifat memaksa
-          Berlaku untuk umum
-          Sanksinya tegas dan nyata
-          Di buata oleh lembaga yang berwenang

3.      Pengertian nilai menurut ahli :
-          Kimball Young. Nilai adalah sebagai asumsi yang abstrak dan sering tidak disadari tentang sesuatu yang dianggap penting dalam masyarakat.
-          A.W.Green. Nilai adalah sebagai kesadaran yang secara relatif berlangsung disertai emosi terhadap objek.
-          E.Wood. Nilai adalah petunjuk umum yang telah berlangsung lama yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.

4.      Nilai-nilai keteladan para pahlawan :
-          Sikap cinta tanah air/patriotisme
-          Sikap nasionalisme atau rasa kebangsaan
-          Sikap tenggang rasa, saling menghargai, dan saling menghormati
-          Sikap bertanggungjawab dan perasaan senasib sepenanggungan
-          Sikap pantang menyerah

5.      Anggota panitia sembilan :
-          Ir. Soekarno (ketua), Drs.Moh.Hatta, Mr.A.A.Maramis, Abikoesno Tjokrosuyoso, KH.A.Wachid Hasyim, Moh.Yamin, Abdul Kahar Muzakir, H.Agus Salim, Mr.Ahmad Soebardjo,

6.       Tokoh-tokoh perjuangan HAM sebelum masehi :
-          , nabi Musa,a.s, Solo, Justianus, (Socrates, Aristoteles.Plato=filusuf Yunani)

7.      Contoh HAM di bidang sosial budaya :
-          Hak mendapatkan pelayanan kesehatan, hak mendapatkan pendidikan/pengajaran, hak mengembangkan kebudayaan, mengakui adanya pluraisme kebudayaan.

8.      Peraturan yang mengatur tentang HAM di Indonesia :
-          UUD 1945 pasal 28A – 28J, UU No.39 tahun 1999 tentang HAM, UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, UU No.23 tahun 2004 tentang penghapusan KDRT.

9.      Peraturan yang mengatur kebebasan pendapat :
-          UUD 1945
-          UU No.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Pendapat di Muka Umum
-          UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM
-          UU No.40 tahun 1999 tentang Pers
-          UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran

10.  Contoh tempat untuk menyampaikan pendapat :
-          Lapangan terbuka, dijalan, di depan kantor, rapat dll.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar