1.
Norma ada 4 macam :
-
Norma agama adalah peraturan hidup yang sifatnya mutlak
dan tidak dapat ditawar-tawar atau diubah ukurannya karena berasal dari
Tuhan yang disampaikan kepada umatNya
melalui utusanNya.
-
Norma kesusilaan adalah peraturan sosial yan g berasal
dari suara hati nurani manusia (sebagai insan kamil) yang menghasilkan
akhlak sehingga seseorang dapat membedakan sesuatu yang dianggap baik dan
buruk.
-
Norma kesopanan adalah peraturan sosial yang mengarah
pada hal-hal yang berkenaan dengan cara seseorang harus bertingkah laku
yang wajar dalam kehidupan bermasyarakat.
-
Norma hukum adalah ketentuan-ketentuan yang mengatur
tentang hubungan manusia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
dalam bentuk peraturan yang dibuat oleh suatu kekuasaan atau badan yang
berwenang dengan disertai sanksi yang tegas dan nyata.
-
Norma adalah seperangkat aturan yang dijadikan sebagai pedoman atau
petunjuk hidup
2.
Ciri-ciri norma hukum :
-
Bersifat mengikat
-
Bersifat memaksa
-
Berlaku untuk umum
-
Sanksinya tegas dan nyata
-
Di buata oleh lembaga yang berwenang
3.
Pengertian nilai menurut ahli :
-
Kimball Young. Nilai adalah sebagai asumsi yang abstrak dan
sering tidak disadari tentang sesuatu yang dianggap penting dalam masyarakat.
-
A.W.Green. Nilai adalah sebagai kesadaran yang secara
relatif berlangsung disertai emosi terhadap objek.
-
E.Wood. Nilai adalah petunjuk umum yang telah berlangsung
lama yang mengarahkan tingkah laku dan kepuasan dalam kehidupan sehari-hari.
4.
Nilai-nilai keteladan para
pahlawan :
-
Sikap cinta tanah air/patriotisme
-
Sikap nasionalisme atau rasa kebangsaan
-
Sikap tenggang rasa, saling menghargai, dan saling
menghormati
-
Sikap bertanggungjawab dan perasaan senasib
sepenanggungan
-
Sikap pantang menyerah
5.
Anggota panitia sembilan :
-
Ir. Soekarno (ketua), Drs.Moh.Hatta, Mr.A.A.Maramis,
Abikoesno Tjokrosuyoso, KH.A.Wachid Hasyim, Moh.Yamin, Abdul Kahar Muzakir,
H.Agus Salim, Mr.Ahmad Soebardjo,
6.
Tokoh-tokoh perjuangan HAM sebelum masehi :
-
, nabi Musa,a.s, Solo, Justianus, (Socrates, Aristoteles.Plato=filusuf
Yunani)
7.
Contoh HAM di bidang sosial
budaya :
-
Hak mendapatkan pelayanan kesehatan, hak mendapatkan
pendidikan/pengajaran, hak mengembangkan kebudayaan, mengakui adanya pluraisme
kebudayaan.
8.
Peraturan yang mengatur tentang
HAM di Indonesia :
-
UUD 1945 pasal 28A – 28J, UU No.39 tahun 1999 tentang
HAM, UU No.26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM, UU No.23 tahun 2004 tentang
penghapusan KDRT.
9.
Peraturan yang mengatur
kebebasan pendapat :
-
UUD 1945
-
UU No.9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan
Pendapat di Muka Umum
-
UU No.39 Tahun 1999 tentang HAM
-
UU No.40 tahun 1999 tentang Pers
-
UU No.32 tahun 2002 tentang Penyiaran
10.
Contoh tempat untuk
menyampaikan pendapat :
-
Lapangan terbuka, dijalan, di depan kantor, rapat dll.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar