1.
Contoh negara yang menganut
sistem parlementar yaitu, singapura, Malaysia, Thailand, Jepang, Inggris,
Australia, Italia, Francis, Jerman dll.
2.
Nilai-nilai demokrasi yaitu
kebebasan berserikat, kedaulatan rakyat, kerjasama, kesetaraan antarwarga(pluralisme),
musyawarah, dan kejujuran.
3.
Tokoh-tokoh yang menganut teori
kedautan rakyat (kekuasaan tertinggi ada ditangan rakyat) yaitu J.J.Reosseau, Solon,
John Locke, Mountesquie.
4.
Sistem pemerintahan negara Indonesia
priode 1950-1959 yaitu sistem parlementer (para menteri dalam menjalankan
pemerintahan bertanggungjawab kepada Parlemen/DPR).
5.
Tiga macam fungsi DPR
(legeslatif) yaitu :
a. Fungsi legeslasi adalah pembentukan Undang-Undang.
b. Fungsi anggaran adalah penetapan RAPBN yang diajukan presiden.
c. Fungsi pengawasan adalah pengawasan terhadap pelaksanaan UU dan kebijakan
pemerintahan sesuai dengan jiwa UUD 1945.
6.
Pengertian negara menurut para
ahli :
a. Harold
J. Laski. Negara adalah suatu
masyarakat yang dipadukan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yang secara
fisik lebih agung dari individu atau kelompok dalam masyarakat
b. Max
weber. Negara adalah suatu masyarakat yang
mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalam
suatu wilayah.
c. RM.
Mac Iver . Negara adalah perkumpulan yang menyelenggarakan
penertiban dalam suatu masyarakat tertentu dengan berdasarkan sistem
hukum, dan untuk maksud tersebut negara diberikan kekuasaan memaksa.
d. Prof.
Mr. Soenarko. Negara adalah suatu organisasi
masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku
sepenuhnya sebagai kedaulatan (souverreign).
e. Prof.
Miriam Budiardjo. Negara adalah organisasi yang dalam
suatu wilayah dapat memaksakan kekuasaannya secara sah terhadap suatu golongan
kekuasaan lainnya dan yang dapat menetapkan tujuan-tujuan
dari kehidupan bersama itu.
f. Karl
Marx. Negara adalah suatu kekuasaan bagi
manusia (penguasa) untuk menindas manusia lain.
7.
Tiga macam sifat negara yaitu memaksa,
monopoli, dan menyeluruh.
8.
Tiga macan
unsur terbentunya negara yaitu adanya rakyat, adanya wilayah, dan adanya
pemerintah yang berdaulat disebut unsur konstitutif (unsur pembentuk/unsur
pokok)
9.
Dua macam
pengakuan terhadap suatu negara yaitu pengakuan De Jure (menurut hukum dan
bersifat tetap/tidak dapat dicabut kembali) dan pengakuan De Facto (pengakuan
bersifat sementara dan dapat dicabut).
10.
Terbentuknya
negara berdasarkan kenyataan yaitu pendudukan(negara jajahan), pelepasan(negara
yang merdeka dari penjajahan), pemecahan(negara yang tadinya bersatu namun
pecah menjadi negara-negara kecil), dan peleburan (negara yang tadi ada dua
atau lebih kemudian bersatu menajdi satu negara).
11.
Fungsi terbentuknya
negara yaitu :
-
Melaksanakan penertiban
-
Mengusahakan kesejahteraan
dan kemakmuran rakyatnya
-
Pertahanan
-
Menegakkan keadilan
12.
Tujuan negara
menurut pendapat ahli yaitu :
-
Immanuel Kant
(1724-1804 M) tujuan negara adalah untuk menjunjung tinggi hak dan kebebasan warganya.
-
Niccolo Machiavelli
(1429-1527 M) tujuan negara adalah untuk menghimpun dan memperbesar kekuasaan.
-
Dante Alighieri
(1263-1321 M) tujuan negara adalah untuk perdamaian dunia.
-
Shang Yang (428-523 SM)
tujuan negara adalah mengumpulkan kekuasaan sebesar-besarnya.
13.
Dua macam
status kewarganegaraan seseorang :
a.
Bipatride memiliki
dua/double kewarganegaraan (D & F swami isteri berasal dari negara yang
menganut asas ius sanguinis kemudian pergi ke negara yang menganut asas ius
soli dan melahirkan seorang anak (H) maka status H adalah Bipatride/double
kewarganegaraan)
b.
Apatride tidak
memiliki kewarganegaraan (R & T swami isteri berasal dari negara yang
menganut asas ius soli kemudian pergi ke negara yang menganut asas ius
sanguinis dan melakhirkan seorang anak (K) maka status K adalah Apatride/tidak
memiliki kewarganegaraan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar