1.
Tempat yang dilarang untuk
mengemukan pendapat di muka umum :
-
Lingkungan istana negara (radius 100m), tempat ibadah,
instalasi militer, rumah sakit, pelabuhan udara/laut, stasiun kereta api,
terminal angkutan darat, objek-objek vital.
2.
Fungsi media penyiaran :
-
Sebagai media informasi
-
Sebagai media pendidikan
-
Sebagai media hiburan
-
Sebagai media kontrol dan perekat sosial
-
Fungsi ekonomi
-
Fungsi kebudayaan
3.
Pengertian idiologi menurut
para ahli ;
-
W.White. Ideologi adalah soal cita-cita politik atau doktrin
dari suatu lapisan masyarakat atau kelompok manusia yang dibeda-bedakan.
-
Harold.A.Titus. Ideologi adalah suatu istilah yang
digunakan untu sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam masalah
politik, ekonomi, serta menjadi filsapat sosial yang diterapkan dalam rencana
sistematis mengenai cita-cita yang dijalankan oleh suatu kelompok atau lapisan
masyarakat.
-
M.Sastraprateja. Ideologi adalah perangakat gagasan atau pemikiran
yang berorientasi pada tindakan yang terorganisir menjadi suatu sistem teratur.
-
Padmo Wahyono. Ideologi adalah kesatuan yang bulat dan utuh dari
ide-ide dasar ideologi merupakan suatu kelanjutan atau konsekuensi
daripada pandangan hidup bangsa, falsapah hidup bangsa, dan akan berupa
seperangkat tata nilai yang diutamakan akan terealisasi dalam kehidupan
kelompok.
-
Mubyanto. Ideologi adalah sejumlah doktrin, kepercayaan dan
simbol-simbol sekelompok masyarakat atau suatu bangsa yang menjadi
suatu pegangan dan pedoman karya atau perjuangan untuk mencapai tujuan
masyarakat dan bangsa.
-
Frans Magnis Suseno. Ideologi adalah segala kelompok
cita-cita, nilai-nilai dasar, dan keyakinan yang dijunjung tinggi sebagai
pedoman normatif.
4.
Tiga macam dimensi ideologi
Pancasila :
-
Dimensi realita adalah nilai-nilai dasar yang terkandung
dalam ideologi bersumber dari nilai-nilai yang
riil hidup dalam masyarakat.
-
Dimensi idealisme adalah mengandung cita-cita yang ingin dicapai
dalam berbagai bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegarasehingga
masyarakat atau negara mengetahui kearah mana mereka ingin membangun kehidupan
bersama mereka.
-
Dimensi fleksibilitas adalah ideologi memiliki
keluwesan yang terbuka terhadap pemikiran-pemikiran baru dan merangsang
untuk mngembangkan nilai-nilai dasar yang terkandung dalam ideologi.
5.
Tiga panitia kecil yang
dibentuk dalam sidang BPUPKI II :
-
Panitia perancang UUD (Panitia Sembilan)
-
Panitia pembela tanah air
-
Panitia keuangan dan perekonomian
6.
Istilah lain dari UUD yaitu
Hukum dasar atau Konstitusi.
7.
Penyimpangan masa UUDS 1950 –
1959 yaitu perubahan sistem pemerintahan presidensil menjadi sistem
pemerintahan parlementer. Presiden punya hak membubarkan Parlemen atau DPR ,
para menteri bertanggungjawab kepada presiden, Parlemen dapat memberhentikan
para menteri.
8.
Tata urutan perundangan RI
menurut UU No. 10 tahun 2004 :
1. UUD 1945
2. UU/Peraturan Pemerintah Pengganti UU
3. Peraturan Pemerintah
4. Peraturan Presiden
5. Peraturan daerah
Tata urutan perundangan RI menurut UU No.12 tahun 2012 :
1.
UUD NRI Tahun 1945
2.
Ketetapan MPR
3.
UU/Paperpu
4.
Peraturan Pemerintah/PP
5.
Peraturan Presiden
6.
Perda Provinsi
7.
Perda Kota dan
Kabupaten
9.
Lembaga negara yang dapat
mengajukan RUU kepada DPR (legeslatif) yaitu Presiden(eksekutif).
10.
Pengertian demokrasi menurut
para ahli :
-
Aristoteles. Demokrasi berhubungan dengan kedaulatan
negara, kedaulatan dipegang oleh satu orang utnuk kepentingan orang banyak
yang disebut monarki.
-
Abraham Lincoln. Demokrasi adalah pemerintahan dari
rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
-
Sidney Hook.demokrasi adalah bentuk pemerintaan dengan
keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung/tidak langsung
didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan bebas orang dewasa.
-
Mohammad Hatta. Demokrasi adalah sebagai pergeseran
dan penggantian kedaulatan raja menjadi kedaulatan rakyat.
-
Henry B. Mayo. Demokrasi adalah sebagai suatu sistem
politik merupakan suatu sistem menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas
dasar mayoritas wakil-wakil yang diawasi secara efekif oleh rakyat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar